Anda Perlu Tahu Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Menguras Dompet?
Opsen adalah pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Masyarakat pemilik motor harus tahu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu (5/1/2025).
Opsen adalah pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Masyarakat perlu memahami penerapan opsen karena pungutan ini akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah.
Lantas, seperti apa mekanisme opsen pajak dan bagaimana cara menghitungnya?
Mekanisme opsen pajak
Dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024), opsen pajak merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah.
Tujuan opsen pajak diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang. Ada tiga jenis pajak daerah yang dapat dikenakan opsen pajak, yakni: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Agar lebih jelas mengenai penerapan opsen pajak dalam PKB, BBNKB, dan MBLB, simak penjelasannya berikut ini:
1. Opsen PKB Pemerintah kabupaten/kota bisa memberlakukan opsen PKB sesuai peraturan yang berlaku.
Pendapatan yang didapat dari opsen PKB dapat digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
2. Opsen BBNKB Opsen BBNKB akan dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor.
BBNKB merupakan pajak yang dipungut atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB akan tercantum dalam STNK kendaraan jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan. Jika kendaraan belum pernah diperjualbelikan belum, kolom pada STNK akan kosong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.