Dokter Residen Meninggal

Undip Punya Pandangan Beda dengan Polda Jateng soal 3 Tersangka PPDS Aulia Risma

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memiliki pendapat berbeda dengan Polda Jateng soal penetapan tiga tersangka kasus dokter residen Aulia Risma.

Instagram Pemkot Tegal
Dokter Aulia Risma Lestari meninggal saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang dan diduga mengalami perundungan saat menjalani residen di RSUP Kariadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memiliki pendapat berbeda dengan Polda Jateng soal penetapan tiga tersangka kasus dokter residen atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr Aulia Risma Lestari.

Undip buka suara soal penetapan tiga tersangka yang semuanya merupakan akademisi dari universitas negeri tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi, dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma

Undip meyakini ketiga tersangka yang merupakan civitas academica tidak bersalah sehingga mereka akan memberikan pendampingan penuh terhadap tiga orang tersebut.

"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," ujar Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Pihaknya juga mengaku tidak kaget atas penetapan tiga tersangka tersebut.

Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.

Baca juga: 5 Dokter Senior Dipanggil Polisi terkait Kematian Mahasiswa PPDS Undip, IDI Beri Pendampingan Hukum

"Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya," jelasnya.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip

"Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN) , Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf."

"Dia staf admin bukan dokter."

"Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhum (dr Aulia Risma)."

"Jadi mereka bukan pejabat teras Undip," terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," terangnya.

Khaerul menyebut, akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.

Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024)," ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka  kooperatif sama penyidik.

"Normal tidak ada (pencekalan) intinya mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan," jelas Artanto.

Selepas penetapan tersangka, kata Artanto, penyidik mempunyai kewajiban melengkapi berkas perkara artinya para tersangka akan segera dipanggil untuk dilakukan pemberkasan.

Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Nah tahap sekarang penyidik tugasnya masih melengkapi berkas perkara di antaranya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada tersangka yang akan dilakukan secepatnya," tuturnya. (*)

Baca juga: Pengacara Keluarga Dokter Aulia Minta Tanggung Jawab Kaprodi PPDS Anestesi Undip: Abaikan Laporan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved