Dokter Residen Meninggal
5 Dokter Senior Dipanggil Polisi terkait Kematian Mahasiswa PPDS Undip, IDI Beri Pendampingan Hukum
IDI memberi pendampingan hukum kepada lima dokter senior yang dipanggil polisi terkait kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi pendampingan hukum kepada lima dokter senior yang dipanggil Polda Jateng terkait dugaan perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
IDI memastikan, dalam pendampingan ini, pihaknya tetap mengedepankan penegakan hukum.
"Kami tidak bicara salah atau benarnya tapi tanggung jawab dari organisasi untuk melakukan proses pendampingan karena itu adalah hak anggota," kata Ketua Umum PB IDI Dr Mohammad Adib Khumaidi di Semarang, Jumat (27/9/2024).
"Kita semua tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Seperti diketahui, lima dokter senior dipanggil untuk diperiksa penyidik Polda Jateng terkait kasus dokter Aulia Risma.
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan yang dilaporkan ibunda dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Pengacara Keluarga Dokter Aulia Minta Tanggung Jawab Kaprodi PPDS Anestesi Undip: Abaikan Laporan
Terkait pelaporan itu, penyidik Polda Jateng telah memanggil 34 saksi, di antaranya ibu dan tante dokter Aulia Risma, teman seangkatan, senior, serta junior dokter Aulia Risma di PPDS Anestesi Undip.
Mendorong Perbaikan Sistem Kerja Dokter Residen
Adib mengatakan, pihaknya juga mendorong menyelesaikan kasus bullying atau perundungan dari hulu.
Di antaranya, memperbaiki sistem kerja dokter residen.
Dia berharap, ada kontrak kerja dan insentif bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan spesialis di rumah sakit.
Dalam kontrak kerja itu juga tertuang rambu-rambu apa saja hak dan kewajiban mereka.
"Nanti bisa diatur soal hak istirahat, hak jam kerja, dan hak insentif," paparnya.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Dokter Senior PPDS Undip, Terlibat Perundungan dan Pemerasan Dr Aulia Risma?
Adib mengatakan, IDI telah mengusulkan adanya insentif bagi dokter residen kepada pemerintah, sejak tiga tahun lalu.
Namun, hal tersebut belum dapat diluluskan lantaran rumah sakit tak bisa menganggarkan dana insentif karena dapat melanggar aturan.
Hal ini terjadi karena dokter residen bukanlah pegawai rumah sakit sehingga tidak berhak menerima gaji atau insentif.
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.