Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Melawan, Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus yang Ditangani KPK

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus yang didalami KPK.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa soal dugaan korupsi Pemkot Semarang, Kamis (1/8/2024). Ita mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus yang didalami KPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Terkait penetapan status tersangka tersebut, Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024), gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam SIPP. 

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pungli Upah Pungut di Pemkot Semarang, 12 ASN Diperiksa

Terkait gugatan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugianto menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilakukan Ita.

Menurutnya, langkah hukum tersebut hak yang diberikan aturan perundang-undangan. 

"KPK mempersilakan tersangka mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa, Minggu (8/12/2024). 

Juru bicara berlatar belang penyidik ini menegaskan, Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan. 

"KPK berkeyakinan, proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Empat Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Baca juga: Permintaan Penjadwalan Ulang Dituruti, KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Undangan Pemeriksaan

Selain Ita, tiga tersangka lain adalah Alwin Basri yang merupakan suami Ita serta ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Dalam kasus ini, KPK bahkan melakukan penggeledahan di kantor wali kota Semarang, ruang Komisi D DPR Jateng, rumah Ita, dan sejumlah tempat lain.

Mereka juga telah memeriksa keempat tersangka tersebut, juga sejumlah pegawai di Pemkot Semarang. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved