Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Permintaan Penjadwalan Ulang Dituruti, KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Undangan Pemeriksaan
KPK ingatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita hadiri pemeriksaan besok, Kamis (1/8/2024), setelah dijadwalkan ulang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, memenuhi panggilan penyidik, besok, Kamis (1/8/2024).
Ita dipanggil untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang kini ditangani komisi antirasuah tersebut.
"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya, Ita meminta penjadwalan ulang.
Pemanggilan pertama dilayangkan KPK untuk pemeriksaan hari Selasa (30/7/2024).
Di hari itu, KPK juga memanggil suami Ita yang juga ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Namun, hanya Alwin yang memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK karena Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Semarang Ita Minta Diperiksa Kamis
Sementara, Ita meminta dijadwalkan ulang karena alasan telah memiliki agenda menghadiri rapat paripurna penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Perda Perubahan APBD 2024.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 1 Agustus 2024.
"Sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," tutur Tessa.
Dalam Pemeriksa terhadap Alwin, penyidik KPK mendalami tugasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Penyidik juga mendalami pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Dalam pemeriksaan terhadap Ita dan Alwin, Tessa mengatakan, penyidik akan memintai keterangan keduanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi Pemkot Semarang.
Mereka menangani tiga perkara, yakni penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.