Berita Jepara

Mahasiswa di Jepara Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Curi Tas Warga yang Tengah Berolahraga

Muhammad Arifin Ilham (21), seorang mahasiswa di Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faiza Wildan Umar Rela memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Jepara, Kamis (1809/2025). Wildan mengatakan, seorang mahasiswa di Jepara jadi tersangka kasus pencurian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Muhammad Arifin Ilham (21), seorang mahasiswa di Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faiza Wildan Umar Rela, Kamis (18/9/2025).

Wildan mengatakan, penyidik bakal menjerat Arifin dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian

"Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Jepara Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan, Saat Ini Terima Hingga Rp30 Juta

Dijelaskannya, Arifin menjadi tersangka kasus pencurian tas di lapangan Desa Senenan.

Pencurian terjadi pada Selasa (2/9/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Ki Gede Robert Putra Arief (22), warga RT 12 RW 4 Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, sedang bermain sepak bola.

Korban menaruh tas warna hitam di bench pemain.

Sekiranya pukul 17.54 WIB, saat korban selesai bermain bola, dia tak mendapati tasnya.

Tas itu berisi sejumlah uang, handphone, surat berharga dan kartu ATM Bank BCA.

Keesokan harinya, korban membuat ATM baru di Bank BCA dan mengecek saldo di tabungan.

Tak disangka, rekening di bank tersebut telah kosong.

Uang Rp450 ribu di rekening diduga telah ditarik pelaku.

Terekam CCTV

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved