Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Dalami Dugaan Pungli Upah Pungut di Pemkot Semarang, 12 ASN Diperiksa
Sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemkot Semarang diperiksa soal dugaan pungli potongan iuran dan upah pungut yang menyeret wali kota Semarang, Selasa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) upah pungut dan potongan iuran yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (20/8/2024).
Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Tessa mengungkapkan, 12 ASN yang diperiksa atas nama Aris Kadarningsih, Dewi Iriyani, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Idha Sulistyowati Ika Srinanda, Indah Suwarni, Lusyatie Martiana, dan Sekretaris Bapenda RR Dwi Setyowati.
Kemudian, Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II Kamal Yoga Sasono, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II Mulyo Cahyono, Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah Natalistiyanto Kurniawan, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I Sodiq Dian Ika Saptiyanto, Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wasis Purwoko, dan Dewi Astriyanti.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK: Anggaran Proyek Kurang dari Rp200 Juta agar Tak Dilelang
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Dikutip dari Tribunnews.com, keempatnya adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keempatnya juga telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya, penyidik KPK menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Diperiksa KPK, Bisakah Wali Kota Semarang Ita Ikut Pilkada 2024? Begini Kata KPU
Penggeledahan dilakukan sepanjang 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro 9.650. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 ASN Pemkot Semarang Diperiksa KPK Usut Penerimaan Upah Pungut dan Potongan Iuran.
Baca juga: Nasib Berubah 180 Derajat, Kisah Antono Tukang Ojek di Makam Sunan Muria Jadi Anggota DPRD Kudus
Baca juga: 1 Laga Terakhir PSIS Sebelum Jeda Internasional, Gilbert Agius Haus Kemenangan di Kandang
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.