Berita Jateng

Pujo Akui Anak Buahnya di Satpol PP Blora Ditangkap Polisi Karena Judi Online

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan adanya pegawai Satpol PP yang ditangkap Satreskrim Polres Blora.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI. Seorang oknum pegawai Satpol PP ditangkap polisi karena diduga terlibat judi online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Seorang oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Blora ditangkap polisi karena judi online.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan adanya pegawai Satpol PP yang ditangkap Satreskrim Polres Blora.

Pasalnya, seorang oknum Satpol PP Blora tersebut diringkus polisi atas dugaan terlibat judi online, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Oknum Pegawai Satpol PP Blora Ditangkap karena Kasus Judi Online

"Ya ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan."

"Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin," katanya, kepada Tribun, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Pujo mengatakan bahwa sebelum ada kabar penangkapan itu, W izin keluar untuk pergi ke warung kopi.

"Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya."

Baca juga: Warga Purwokerto Selatan Buka Jasa Titip Judi Online, Ditangkap Polisi Banyumas

"Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online)," jelasnya.

Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.

"Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu," terangnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.

Baca juga: 16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi, Aset Bakal Disita

"Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres."

"Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu."

"Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga," paparnya 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved