Berita Jateng

Pemkab Wonosobo Perketat Razia Miras, Ribuan Botol Minuman Haram Dimusnahkan

ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin telah menyebabkan berbagai persoalan sosial dan mengancam generasi muda.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh
PEMUSNAHAN MIRAS - Pemkab Wonosobo memusnahkan barang bukti minuman keras hasil razia selama empat hari di sejumlah tempat hiburan malam pada Jum'at (10/10/2025) di Jalan Merdeka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Upaya tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. 


1.038 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan secara terbuka di Jalan Merdeka, Jumat (10/10/2025).


Miras ini hasil dari razia intensif selama empat hari di sejumlah titik yang diduga menjadi pusat distribusi.


Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. 


Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin telah menyebabkan berbagai persoalan sosial dan mengancam generasi muda.


“Hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan barang, yaitu peredaran minuman beralkohol yang diedarkan tanpa izin,” kata Andang.


Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. 

Baca juga: Pelatih Kendal Tornado FC Tahu Kelemahan PSS Sleman, Yakin Bisa Curi Poin


Ia menyampaikan, kegiatan razia harus dilakukan secara rutin, tidak hanya ketika ada momentum tertentu.


“Utamanya, tadi saya sampaikan, kita ingin melindungi anak-anak kita. Jangan sampai mereka terbiasa mengonsumsi minuman seperti ini,” tegasnya.


Selain merusak masa depan remaja, Andang menyebut bahwa miras juga berpotensi menimbulkan kekerasan dan konflik sosial antarwarga.


“Bukan berarti orang tua dibiarkan begitu saja, karena ternyata minuman ini juga sering membawa dampak yang tidak baik untuk hubungan sosial,” tegas Andang.


Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk meningkatkan kerja sama dan penindakan terhadap penyebaran miras serta zat-zat berbahaya lainnya yang kini mulai masuk ke Wonosobo.


“Harapan saya, kegiatan ini tetap ditingkatkan. Bulan depan atau minggu depan akan ada kegiatan yang sama,” tambahnya.


Andang juga memberikan peringatan bahwa bahaya narkoba seperti inex dan sabu mulai merambah ke daerah, dan hal ini belum sepenuhnya dijangkau oleh peraturan daerah yang ada saat ini.


“Kami mohon bantuan Pak Kapolres, Pak Kajari, dan Dandim, tidak hanya terkait minuman beralkohol, karena di Perda kami hanya mengatur itu. Tapi ada ancaman lain yang jauh lebih berbahaya, yang belum ada Perdanya,” tutupnya.


Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Wonosobo dalam menjaga ketertiban, moral, dan keselamatan generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya. (ima)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved