Berita Jateng
Oknum Pegawai Satpol PP Blora Ditangkap karena Kasus Judi Online
AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).
"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, AKP Selamet menjelaskan, dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.
Baca juga: Pemuda di Purbalingga Menenangkan Diri dengan Cara Konsumsi Psikotropika, Kini Hidupnya tak Tenang
"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya.
AKP Selamet menyampaikan, setelah penangkapan itu, langsung dilakukan pemeriksaan. Pemerikasaan masih berlangsung sampai sekarang.
"Ini masih pemeriksaan," paparnya.(Iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.