Berita Purbalingga

Pemuda di Purbalingga Menenangkan Diri dengan Cara Konsumsi Psikotropika, Kini Hidupnya tak Tenang

Berawal saat adanya informasi ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.

Polresta Purbalingga
Tersangka yang ditangkap yaitu ED (24) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga, pemuda yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika, Rabu (6/11/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pemuda di Purbalingga memiliki obat terlarang jenis psikotropika


Pemuda tersebut ditangkap Satresnarkoba di rumahnya berikut barang buktinya, Rabu (6/11/2024). 


Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf menyampaikan tersangka yang ditangkap yaitu ED (24) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga. 


"Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook. 


Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Daftar Kecamatan di Jawa Tengah Berstatus Waspada Hujan Lebat Kamis 7 November, Termasuk Pandanarum


Disampaikan pengungkapan kasus terjadi Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB. 


Berawal saat adanya informasi ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.


"Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim," terangnya. 


Disampaikan saat di rumah tersebut, pihaknya bertemu dengan tersangka. 


Namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. 


Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.


"Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. 


Isinya berupa obat jenis psikotropika," terangnya.


Dari tersangka disita sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.


Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. 

Baca juga: Wanita di Banjarnegara Sulap Pekarangan Jadi Sawah Mini, Cukupi Pangan Mandiri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved