Berita Purbalingga
Pemuda di Purbalingga Menenangkan Diri dengan Cara Konsumsi Psikotropika, Kini Hidupnya tak Tenang
Berawal saat adanya informasi ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Polresta Purbalingga
Tersangka yang ditangkap yaitu ED (24) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga, pemuda yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika, Rabu (6/11/2024)
Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp300 ribu.
Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," imbuhnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti. (jti)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.