Berita Purbalingga
Pemuda di Purbalingga Menenangkan Diri dengan Cara Konsumsi Psikotropika, Kini Hidupnya tak Tenang
Berawal saat adanya informasi ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pemuda di Purbalingga memiliki obat terlarang jenis psikotropika.
Pemuda tersebut ditangkap Satresnarkoba di rumahnya berikut barang buktinya, Rabu (6/11/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf menyampaikan tersangka yang ditangkap yaitu ED (24) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook.
Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Daftar Kecamatan di Jawa Tengah Berstatus Waspada Hujan Lebat Kamis 7 November, Termasuk Pandanarum
Disampaikan pengungkapan kasus terjadi Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Berawal saat adanya informasi ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.
"Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim," terangnya.
Disampaikan saat di rumah tersebut, pihaknya bertemu dengan tersangka.
Namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.
"Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka.
Isinya berupa obat jenis psikotropika," terangnya.
Dari tersangka disita sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.
Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir.
Baca juga: Wanita di Banjarnegara Sulap Pekarangan Jadi Sawah Mini, Cukupi Pangan Mandiri
Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp300 ribu.
Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," imbuhnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.