Selasa, 14 April 2026

Sritex Pailit

Hotman Paris Semprot Dakwaan Jaksa di Sidang Sritex: Menguntungkan Negara Kok Disebut Korupsi?

Ahli pidana dan keuangan negara sebut kasus Sritex di Tipikor Semarang murni kredit macet, bukan korupsi. Hotman Paris: "Negara justru untung."

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
HOTMAN TUNJUKKAN DOKUMEN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026), menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli keuangan negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, advokat terdakwa Hotman Paris tampak menunjukkan sejumlah dokumen sambil menyampaikan pertanyaan guna memperkuat аргumen pembelaan. 
Ringkasan Berita:
  •  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/4/2026), berlangsung intens sejak siang hingga sore hari.
  • Tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea tampak dominan mengarahkan jalannya tanya jawab.
  • Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) aktif menguji setiap keterangan yang disampaikan saksi ahli, terutama terkait dugaan kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/4/2026), berlangsung sengit.

Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan kompak menyatakan bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata berupa kredit macet daripada tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon tersebut, ahli pidana Chairul Huda menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana dalam kasus ini tergolong prematur.

Menurutnya, perkara ini sudah melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

“Saya berkesimpulan ini sebenarnya bukan tindak pidana korupsi. Ini masalah kredit macet yang sudah diselesaikan secara perdata. Tidak ada mens rea atau niat jahat, bahkan pembayaran bunga dalam beberapa kasus sudah melebihi pokok utangnya,” ujar Chairul di hadapan majelis hakim.

Senada dengan itu, ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Baca juga: PSIS Semarang Krisis Lini Belakang Jelang Laga Hidup Mati Lawan Persiku Kudus

Ia menyoroti bahwa dalam kasus Sritex, proses pembayaran masih berjalan dan jaminan kredit masih tersedia.

“Kerugian keuangan negara harus pasti jumlahnya. Di sini jaminan masih ada dan belum ada penghapusan tagihan. Piutang bank BUMN tidak otomatis menjadi piutang negara yang masuk ranah korupsi jika aset tidak berkurang,” tegas Dian.

Hotman menilai dakwaan jaksa janggal 

Di sisi lain, tim penasihat hukum Sritex yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampil agresif menyerang dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hotman menilai dakwaan jaksa janggal karena transaksi yang terjadi justru memberikan keuntungan finansial bagi negara melalui pembayaran bunga dan pokok.

“Korupsi itu seharusnya menguntungkan swasta dan merugikan negara. Ini malah menguntungkan negara, bunga dibayar dan pokok banyak yang sudah lunas. Kalau ini disebut korupsi, berarti ada jenis baru: perbuatan melawan hukum yang justru menguntungkan negara,” sindir Hotman.

Baca juga: Kredit Sritex Janggal:Notaris Ditunjuk sebelum Komite Kredit Bank DKI Menyetujui, Babay Tak Terlibat

Hotman juga mematahkan tudingan rekayasa kelayakan kredit. Ia memaparkan bahwa dengan pendapatan mencapai Rp20 triliun per tahun, pengajuan kredit di bawah Rp1 triliun adalah hal yang sangat rasional bagi perusahaan sebesar Sritex.

Hingga sore hari, persidangan diwarnai perdebatan teknis antara JPU dan penasihat hukum terkait validitas bukti dakwaan.

Pihak JPU sendiri aktif menguji keterangan ahli untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum dalam proses pencairan kredit tersebut. Persidangan akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved