Berita Nasional

16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi, Aset Bakal Disita

Polisi menangkap 16 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Polisi telah menangkap 16 orang dalam kasus judi online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap 16 orang dalam kasus judi online (judol) yang dipelihara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terbaru, polisi menangkap dua orang, masing-masing pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil.

"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).

Saat ini, kata Wira, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan menangkap semua pihak yang terlibat.

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," terang dia. 

Pelihara 1000 Situs Judi Online

Sebelumnya, Jumat (1/11/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ruko tersebut merupakan kantor satelit judi online milik pegawai Kementerian Komdigi.

Baca juga: Bukannya Memblokir, Pegawai Kementerian Komdigi Malah Pelihara 1.000 Situs Judi Online

Di kantor ini, pegawai Komdigi memelihara 1000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.

Untuk memelihara situs judol tersebut, mereka mempekerjakan delapan operator pengurus.

Saat ini, para pegawai Komdigi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata seorang tersangka seusai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat. 

Tersangka itu mengatakan, delapan operator tersebut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. 

Masing-masing operator digaji Rp5 juta per bulan.

Sementara, setiap situs yang batal mereka blokir, harus membayar Rp8,5 juta.

"Setiap web itu kurang lebih (membayar) Rp8,5 juta," kata tersangka lain.

Salah Gunakan Kewenangan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved