Berita Wonosobo

Nasib Apes Pencuri Sepeda Motor di Wonosobo, Hendak Jual COD Hasil Curian Malah Ditangkap Polisi

Pencuri sepeda motor, Guris Mislam (37) warga Binangun, Watumalang, Wonosobo ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curian dengan COD.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Konferensi pers Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Watumalang, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pencuri sepeda motor, Guris Mislam (37) warga Binangun, Watumalang, Wonosobo ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curian dengan COD atau Cash on Delivery.

Ia ditangkap di daerah Terminal Dieng saat hendak COD menjual sepeda motor yang ternyata hasil curian.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, tersangka tertangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang akan dijualnya.

Baca juga: Cegah Kasus Orangtua Laporkan Guru ke Polisi Terulang, Ini Permintaan Komisi D DPRD Wonosobo

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian hilangnya sepada motornya.

Korban melihat ciri-ciri sepada motornya ditawarkan secara COD di media sosial.

"Pelaku ingin menjual sepeda motor COD."

"Saat COD, korban mengetahui ciri-ciri motornya di medsos kemudian memberi tahu petugas dan akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan saat pelaku hendak COD."

Baca juga: Kasus Guru Dipidanakan Wali Murid hingga Dituntut Puluhan Juta di Wonosobo Berakhir Damai

"Kita amankan beserta barang bukti kita bawa," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim Polres Wonosobo, tersangka melakukan tindakan pencurian sepeda motor di rumah korban yang masih satu desa dengannya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun Binangun RT 015 RW 005, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.

Baca juga: Kronologi Guru di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi karena Dituduh Aniaya Siswa

Kronologi kejadian bermula saat korban pada malam harinya, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah.

Sepeda motor korban terparkir dalam kondisi terkunci stang dan kunci kontak ditinggal di dashboard motor. Setelah itu korban lantas tidur.

"Pelaku pagi harinya melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor, kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban," ucap AKP Arif.

Saat korban bangun tidur di pagi hari, telah mendapati sepada motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.

Baca juga: Wali Murid Laporkan Guru Olahraga atas Dugaan Kekerasan, Viral di Wonosobo

Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Baca juga: Gawat! Peringkat Peredaran Narkoba di Wonosobo Naik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved