Berita Wonosobo

Emosi Ditegur Istri Gara-gara Membonceng Perempuan Lain, Suami di Wonosobo Ancam Pakai PIsau

Seorang suami di Wonosobo ditangkap polisi setelah mengancam istri menggunakan pisau, emosi ditegur istri setelah membonceng pererempuan lain.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANKGAP POLISI - Seorang suami di Wonosobo ditangkap polisi setelah mengancam istri menggunakan pisau. Kejadian ini dipicu suami yang emosi ditegur istri setelah membonceng perempuan lain. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial SS (51), diamankan Satreskrim Polres Wonosobo setelah dilaporkan mengancam istrinya menggunakan pisau.

Warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, itu tak terima ditegur istri setelah membonceng perempuan lain.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, teguran itu memicu percekcokan keduanya.

"Pelaku emosi karena ditegur istrinya, kemudian mengancam dengan mengatakan 'breng-brengan sisan' (tarung sekalian)."

"Situasi semakin memanas setelah anak-anak mereka juga ikut mengomentari cekcok tersebut," ungkap AKP Kristiawan dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Dipukul hingga Pingsan di Wonosobo, Dipicu Cemburu Buta

Kristiawan mengatakan, dalam kondisi emosi, SS berlari menuju dapur dan mengambil sebuah pisau dengan gagang berwarna biru, lalu mengarahkannya kepada sang istri.

"Aksi itu membuat korban dan anak-anaknya ketakutan hingga berlari keluar rumah," katanya.

Keributan itu akhirnya menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melapor ke kepolisian. 

Tim dari Unit Jatanras bersama petugas jaga dan anggota SPKT segera menuju lokasi kejadian. 

Saat tiba, rumah korban sudah dipenuhi warga.

"Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kristiawan.

Baca juga: Berawal dari Gadaikan Motor, Kades Wonokerto Wonosobo Didesak Mundur

Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan terkait pengancaman yang dilakukan.

Polisi juga menyita pisau yang digunakan mengancam.

Kristiawan mengatakan, SS bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved