Berita Wonosobo

Cegah Kasus Orangtua Laporkan Guru ke Polisi Terulang, Ini Permintaan Komisi D DPRD Wonosobo

Komisi D DPRD Wonosobo menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus viral wali murid melaporkan guru SDN 1 Wonosobo ke polisi.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
Istimewa
Gedung DPRD Wonosobo. Komisi D DPRD Wonosobo menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus viral guru dilaporkan wali murid atas dugaan menganiaya murid. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Komisi D DPRD Wonosobo menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus viral wali murid melaporkan guru SDN 1 Wonosobo ke polisi atas dugaan tindak kekerasan, Rabu (30/10/2024).

Komisi D DPRD Wonosobo berharap, kasus serupa tak terulang sehingga perlu adanya kesepamahaman pihak sekolah dan orangtua murid.

Dalam rapat tersebut, Komisi D menghadirkan pihak-pihak terkait, di antaranya wali murid berinisial AS, guru berinisial M, serta kepala sekolah dan komite SDN 1 Wonosobo.

Hadir pula perwakilan Korwil Pendidikan, Dinas Pendidikan, PGRI, serta Dewa Pendidikan Wonosobo.

Ketua Komisi D DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro memastikan, kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu telah berakhir damai dalam mediasi yang dilakukan Polres Wonosobo, Selasa (19/10/2024).

"Setelah kami melakukan pendekatan secara personal, malam hari sebelum mediasi di polres, kemudian mediasi secara formal di polres. dan kami tuntaskan di DPRD ini, harapannya, permasalahan sudah selesai, clear, artinya, sudah tidak ada permasalahan di kemudian hari," kata Suwondo seusai pertemuan.

Baca juga: Kasus Guru Dipidanakan Wali Murid hingga Dituntut Puluhan Juta di Wonosobo Berakhir Damai

Suwondo mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran yang penting bagi dunia pendidikan, khususnya di Wonosobo.

Dari rapat itu diharapkan ada rumusan rekomendasi dari berbagai pihak untuk perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Wonosobo.

Suwondho menjelaskan, Komisi D yang membidangi pendidikan akan terus mengawal hasil kesepakatan yang dihasilkan hari ini.

Nota Kesepahaman di Awal Pendaftaran

Beberapa poin hasil kesepakatan dalam pertemuan itu di antaranya perlunya stadar operasional prosedur (SOP) di dalam penyelesaian masalah di lembaga pendidikan.

Baca juga: Kronologi Guru di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi karena Dituduh Aniaya Siswa

Selain itu, perlunya nota kesepahaman antara orangtua atau wali murid pada saat pendaftaran peserta didik baru tentang mekanisme pendidikan atau pengajaran di sekolah agar tak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia mencontohkan, tradisi pesantren dimana orangtua akan mempasrahkan anaknya untuk dididik guru dengan baik sesuai aturan yang ada.

"Oleh karena itu, dalam rapat ini tadi sudah disepakati bersama bahwa komisi D DPRD Wonosobo menugaskan kepada kepala Disdikpora Wonosobo untuk merumuskan konsep nota kesepahaman itu sehingga nanti, sekolah di seluruh Kabupaten Wonosobo, pada saat menerima siswa baru, (nota kesepahaman) itu sudah ada," katanya.

Di akhir rapat dengar pendapat itu, pihak wali murid dan guru yang sempat berkonflik bersalaman, bukti mereka telah mencapai kesepakatan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved