Pilgub Jateng 2024

Pertemuan Paguyuban Kades se-Jateng di Semarang Bubar Usai Didatang Bawaslu

Bawaslu menerima informasi awal berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

ist/dok bawaslu kota semarang
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang digelar di hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024) sekira pukul 21.00. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pertemuan kepala desa atau kades se-Jawa Tengah dibubarkan anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang. Pertemuan tersebut digelar di hotel bintang 5 di kawasan Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 21.00.

Bawaslu menerima informasi awal berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Baca juga: Gegara Boncengkan Warga Berkaus Kampanye Paslon, Motor Dinas Kades di Ungaran Ditarik Pemkab

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang digelar di hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024) sekira pukul 21.00.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang digelar di hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024) sekira pukul 21.00. (ist/dok bawaslu kota semarang)

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pada kesempatan tersebut, tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

"Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan," paparnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Pihaknya memperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.

Sejumlah Kades yang hadir, kata Arief, saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Baca juga: Pertemuan Kades di Banyumas Bubar saat Didatangi Panwas, Ketua Paguyuban Bantah Bahas Pilkada

"Sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," ungkapnya. 

Dia menyebut, kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait adanya kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Baca juga: Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang di Pekalongan Akhirnya Bubar, Diduga untuk Pemenangan Paslon

"Mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal," tambahnya.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. 

Selain sanksi pidana, juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang. 

"Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung."

"Apalagi, kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," tegasnya. (*)

Baca juga: Bawa Bukti, Tim Hukum Andika-Hendi Lapor ke Bawaslu Soal Dugaan Kades Galang Dukungan Pilgub Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved