Berita Jateng
Gegara Boncengkan Warga Berkaus Kampanye Paslon, Motor Dinas Kades di Ungaran Ditarik Pemkab
Sanksi itu dijatuhkan seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Suparman akibat dinilai tidak netral dalam Pilkada 2024.
Kepala desa tersebut diketahui sebelumnya memboncengkan orang yang mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kota Salatiga menggunakan motor dinasnya atau pelat merah, tanpa mengenakan helm.
Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan satu di antara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Sanksi itu dijatuhkan seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Masyarakat yang Nekat Tinggal di Pinggiran Rel Daop 5 Purwokerto Diminta Bongkar Bangunan
"Hasil rapat tadi, dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh camat setempat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa," kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo.
Kades Bantal melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam UU tersebut, terdapat pasal 29 huruf i yang memuat larangan kepala desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
Sedangkan, pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar.
Plt Bupati Semarang, Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif itu.
Sesuai peraturan, sanksi itu harus dituangkan dalam surat tertulis.
“Bagaimana caranya, sanksi ini harus bisa menimbulkan efek jera,” tegas Basari.
Sementara itu, Camat Bancak, Sugeng menambahkan bahwa saat ini motor dinas Kades Bantal sudah dikandangkan di Kantor Kecamatan Bancak.
Baca juga: Siapa Terbaik, Paslon Bupati Tegal Bima-Mujab dan Ischak Kholid Adu Ide Masalah Lingkungan
“Sesuai hasil rapat tadi, akan kami serahkan kembali ke Bagian Aset BKUD sampai selesai masa kampanye," kata dia.
Suparman sendiri sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.
Dia mengaku, tidak menyadari pembonceng yang dibawanya mengenakan kaos kampanye, sedangkan dirinya mengaku tidak ikut dalam kampanye. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.