Berita Jateng
Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang di Pekalongan Akhirnya Bubar, Diduga untuk Pemenangan Paslon
Pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang didatangi Bawaslu
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMASCOM, PEKALONGAN-Pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang yang dikemas dengan, silaturahmi dan konsolidasi PKD yang digelar di Hotel Grand Dian Wiradesa Kabupaten Pekalongan, didatangi Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Thohir.
M Thohir mengaku kedatangannya ke Hotel Grand Dian Wiradesa, karena adanya laporan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dimana dalam pertemuan itu menurut informasi terdapat pertemuan para Kades se-Kabupaten Pemalang.
Bahkan, menurut laporan diduga terdapat pengarahan dukungan ke salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilgub Jateng 2024.
"Jadi saya ke sana, Selasa (22/10/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB bersama Paswascam Wiradesa tiba dilokasi acara yakni di hall lantai 2 hotel dimaksud pukul 16.30 Wib, justru acara sudah bubar."
Baca juga: Jawaban Raffi Ahmad Soal Kewajibannya Menyetorkan LHKPN ke Negara, Seberapa Kaya?
"Bahkan, banner acara juga tampak sudah diturunkan. Bawaslu sendiri tak ditemui oleh panitia penyelenggara pertemuan tersebut lantaran sudah meninggalkan lokasi acara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Thohir, Rabu (23/10/2024).
M Thohir menceritakan, bawaslu datang, acara langsung bubar. Dirinya menegaskan, jika yang dikumpulkan para Kades, kemudian kegiatannya memang terdapat ke arah dukung mendukung paslon, hal itu jelas melanggar dan tidak diperbolehkan.
"Maka, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, berkomitmen untuk melakukan tugas untuk pencegahan," tegasnya.
Pihaknya menambahkan, jika memang itu pertemuan para Kades dan ada unsur pengarahan dukungan, hal itu melanggar UU No.10 Tahun 2016, dimana kepala desa, ASN termasuk tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa soal urusan dukung mendukung.
"Ancamannya jelas, pidana," tambahnya.
Sementara itu, tim advokasi Andika-Hendi, Jhon Ricard mengaku dirinya kebetulan sedang melintas dari Pemalang. Lalu, pada waktu diperjalanan mendapat informasi, terdapat pertemuan para kepala desa se-Kabupaten Pemalang di salah satu hotel di Pekalongan.
Faktanya, setelah dilakukan pengecekan, memang terjadi pertemuan itu. Bahkan, dirinya mengaku sudah mengantongi rekaman resmi acara dimaksud, dimana para kepala desa dikumpulkan untuk kepentingan politik, dengan mempengaruhi maupun mengarahkan dukungan ke salah satu paslon.
Baca juga: Tuntutan Dipenuhi, Gaji dan Tunjangan Hakim Resmi Naik Signifikan
"Hal ini tentunya sangat menciderai, dan pesta demokrasi di Jawa Tengah kembali tercoreng setelah kejadian yang sama di Kendal," katanya.
Oleh sebab itu, ia berkoordinasi dan melaporkan ke Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum.
"Kami berharap, Bawaslu dapat mengambil langkah tegas terhadap para kepala desa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," imbuhnya. (Dro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.