Berita Nasional

Tuntutan Dipenuhi, Gaji dan Tunjangan Hakim Resmi Naik Signifikan

Pemerintah meluluskan permintaan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan. Dua hari sebelum lengser, Presiden Joko Widodo meneken aturannya.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi. Hakim persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Presiden ke-7 Joko Widodo meneken aturan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, dua hari sebelum lengser dari jabatan presiden. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Protes para hakim yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan berbuah manis.

Dua hari sebelum purna tugas, Jumat (18/10/2024), Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan gaji dan tunjangan bagi para hakim pun cukup signifikan.

Dalam salinan PP yang diterima, Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara, sebagai pertimbangan, negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," berikut bunyi pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.

Gaji pokok ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya, setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim.

Kenaikan gaji pokok juga berlaku bagi hakim yang naik pangkat, disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja golongan menurut pangkat lama.

Aturan ini juga mengatur mengenai gaji berkala, yang dapat diberikan jika hakim memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.

"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," demikian tertulis di pasal 3E.

Baca juga: Gaji Selama 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Pengadilan Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja

Pemberitahuan kenaikan gaji berkala harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan berkala tersebut berlaku.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Dalam aturan baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, memiliki gaji terendah Rp2.785.700 dan tertinggi Rp5.180.700.

Angka ini meningkat dibandingkan aturan lama, di mana gaji terendah adalah Rp2.064.100 dan tertinggi Rp3.179.100.

Baca juga: Hakim di Blora Dukung Aksi Cuti Bersama Hakim Tuntut Kesejahteraan, Ngaku Masih Ngontrak

Sementara itu, hakim golongan IV dalam aturan baru menerima gaji terendah Rp3.287.800 dan tertinggi Rp6.373.200.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved