Berita Nasional
Tuntutan Dipenuhi, Gaji dan Tunjangan Hakim Resmi Naik Signifikan
Pemerintah meluluskan permintaan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan. Dua hari sebelum lengser, Presiden Joko Widodo meneken aturannya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Protes para hakim yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan berbuah manis.
Dua hari sebelum purna tugas, Jumat (18/10/2024), Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan gaji dan tunjangan bagi para hakim pun cukup signifikan.
Dalam salinan PP yang diterima, Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara, sebagai pertimbangan, negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," berikut bunyi pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.
Gaji pokok ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya, setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim.
Kenaikan gaji pokok juga berlaku bagi hakim yang naik pangkat, disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja golongan menurut pangkat lama.
Aturan ini juga mengatur mengenai gaji berkala, yang dapat diberikan jika hakim memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.
"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," demikian tertulis di pasal 3E.
Baca juga: Gaji Selama 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Pengadilan Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan berkala tersebut berlaku.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Dalam aturan baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, memiliki gaji terendah Rp2.785.700 dan tertinggi Rp5.180.700.
Angka ini meningkat dibandingkan aturan lama, di mana gaji terendah adalah Rp2.064.100 dan tertinggi Rp3.179.100.
Baca juga: Hakim di Blora Dukung Aksi Cuti Bersama Hakim Tuntut Kesejahteraan, Ngaku Masih Ngontrak
Sementara itu, hakim golongan IV dalam aturan baru menerima gaji terendah Rp3.287.800 dan tertinggi Rp6.373.200.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.