Gaji Selama 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Pengadilan Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024

|
Editor: Rustam Aji
GOOGLE IMAGE
Ilustrasi - Palu Hakim 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hakim Se-Indonesia bakal melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Cuti secara bersamaan ini disebut sebagai aksi “mogok”. 

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan, Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (26/9/2024). 

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

Aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku, kata Fauzan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Namun sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. 

Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Cerai Komedian Andre Taulany, Diberi Waktu Banding Sampai 3 Oktober

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Baca juga: Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Imbas Putusan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved