Berita Nasional
Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Imbas Putusan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan mereka soal batas usia calon kepala daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan mereka soal batas usia calon kepala daerah.
Terkait laporan itu, KY pun segera memproses sesuai kewenangan mereka.
Tiga hakim MA yang dilaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Laporan itu dibuat Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Senin (3/6/2024).
Gradasi menilai, ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) hingga menghasilkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Direktur Gradasi Abdul Hakim menilai, ketiga hakim tersebut melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Uji Materi PKPU: Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung saat Dilantik
Menurutnya, hal tersebut di antaranya tercermin dari cepatnya proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus oleh ketiga hakim.
Ia menduga, proses pengujian undang-undang hingga putusan yang dikeluarkan hanya dalam tiga hari tersebut diprioritaskan.
Padahal, berdasarkan catatannya, setidaknya, MA membutuhkan waktu dalam hitungan bulan untuk memutus perkara pengujian undang-undang.
Selain itu, proses pengujian dan putusan tersebut juga janggal karena dilakukan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Diduga kuat melanggar (kode etik dan pedoman perilaku hakim). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan?" kata dia di kantor Komisi Yudisial Jakarta, Senin.
"Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, (yakni) asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," sambung dia.
Untuk itu, ia berharap KY memanggil, memeriksa, dan melakukan investigasi.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena sifat pengujian undang-undang di MA yang tertutup.
"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," kata dia.
| Misi Perdamaian Berdarah: 11 Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon, 3 Gugur Dipulangkan Hari Ini |
|
|---|
| Harga Plastik Naik Gila-gilaan, Masyarakat Mulai Resah |
|
|---|
| Daftar Tanggal Merah Bulan April 2026, Masih Ada Sisa Libur Nasional |
|
|---|
| MBG Kini Tak Dibagikan saat Sekolah Libur, Negara Bisa Berhemat Rp20 Triliun |
|
|---|
| Suasana Mencekam Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung: Warga Terhuyung hingga Suara Gemuruh dari Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Gradasi-laporkan-tiga-hakim-MA-ke-Komisi-Yudisial-Senin-362024.jpg)