Pilkada 2024

MA Kabulkan Permohonan Uji Materi PKPU: Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung saat Dilantik

MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) soal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur PKPU No 9 Tahun 2020.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) soal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anak muda makin punya peluang menjadi kepala daerah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) soal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Berdasarkan keputusan MA itu, usia minimal calon kepala daerah tidak dihitung saat ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada tetapi saat pelantikan.

Uji materi ini diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, 27 Mei 2024.

"Kabul permohonan HUM," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam uji materi itu, Ahmad Ridha Sabana mempersoalkan batas usia bakal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU.

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Gugatan Ulang Soal Batas Usia Capres Kandas, Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat

Baca juga: Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah".

Baca juga: Ini Makna 4 Marka Jalan yang Harus Diketahui Pengendara agar Aman di Jalan Raya

Baca juga: Berkat Viral di Medsos, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pantura Brebes. 6 Masih DPO

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved