Berita Otomotif
Ini Makna 4 Marka Jalan yang Harus Diketahui Pengendara agar Aman di Jalan Raya
Ini makna empat marka jalan yang harus diketahui pengendara saat melintas di jalan raya agar aman dan nyaman berkendara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui marka jalan raya meski setiap hari menemuinya.
Padahal, seperti halnya rambu-rambu lalu lintas, marka jalan punya peran menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan berkendara.
Itu sebabnya, keberadaannya harus dipatuhi pengendara.
Marka jalan merupakan tanda di atas permukaan jalan berupa garis.
Marka jalan berfungsi sebagai arah lalu lintas atau sebagai pembatasan kepentingan lalu lintas.
Ada empat marka jalan yang paling sering ditemukan di jalan raya, yakni berupa garis utuh, garis putus-putus, garis ganda utuh, serta garis ganda putus-putus dan utuh.
Baca juga: Duh, 5-6 Nyawa Melayang dalam Sehari di Jalan Raya Jateng Akibat Kecelakaan. Ini Langkah Polda
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan memiliki beragam jenis.
"Marka jalan memang bermacam-macam jenis maupun warna. Hal tersebut dibuat agar pengguna jalan memahami dan menaati aturan dengan tujuan menertibkan arus lalu lintas," kata Sony, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Berikut makna marka jalan yang sering ditemui:
- Garis utuh
Marka ini bisa ditemui di tengah jalan dan memiliki arti sebagai larangan pengendara kendaraan bermotor untuk mendahului kendaraan lain.
Namun, jika terletak di pinggir jalan maka marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalu lintas. - Garis putus-putus
Sementara, untuk marka garis putus-putus, berfungsi sebagai pembatas dan pembagian jalur.
Pengguna jalan boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain secara hati-hati.
Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Lingkar Salatiga Bakal Dilengkapi Rest Area. Rambu Juga Ditambah
- Garis ganda utuh
Marka garis ganda utuh bermakna larangan dan pembatas jalur namun sifatnya lebih tegas.
Ketika kendaraan dari dua jalur berlawanan maka dilarang keras melintas garis ganda tersebut.
Pengendara tidak boleh sama sekali mendahului kendaraan di depannya. - Garis ganda putus-putus dan utuh
Garis ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
Pengendara di sisi marka utuh dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang lenggang.
Sedangkan di sisi marka putus-putus, boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat hati-hati. (Kompas.com/Selma Aulia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Salah, Marka Garis di Jalan Memiliki Arti Berbeda-beda".
Baca juga: Berkat Viral di Medsos, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pantura Brebes. 6 Masih DPO
Baca juga: Enaknya Jadi Keluarga Pegawai PT KAI: Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, Berlaku Seumur Hidup
Astra Motor Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-55 Astra Motor |
![]() |
---|
Astra Motor Yogyakarta Ajak Bikers Pecinta Honda Scoopy Banyumas Berkreasi Melukis Payung |
![]() |
---|
Honda It’s Time To School Sukses Menggandeng Enam Sekolah Penuh Talenta |
![]() |
---|
Teruskan Tren Positif di Eropa, Dua Pebalap Astra Honda Siap Hadapi Taklukkan Sirkuit Perancis |
![]() |
---|
Tunjukkan Kreativitasmu! Yayasan AHM Gelar Lomba Film Pendek tentang Keselamatan Berkendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.