Berita Nasional

Gugatan Ulang Soal Batas Usia Capres Kandas, Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat

Gugatan ulang atas syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK menolak gugatan ulang atas putusan soal batas capres cawapres karena alasan putusan MK bersifat final dan mengikat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gugatan ulang atas syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Dalam putusan yang dibacakan hakim konstitusi, Rabu (29/11/2023), MK menolak gugatan uji materi perkara yang tercatat dalam Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyampaikan, MK berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Perkara ini diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Brahma, selaku pemohon, menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Sementara, putusan MK, Rabu, diputuskan delapan hakim tanpa mantan Ketua MK Anwar Usman.

Putusan Perkara Nomor 90 Tak Cacat Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, dalam pertimbangan MKMK tidak memberikan penilaian putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.

Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah juga menegaskan, putusan perkara nomor 90 bersifat final dan mengikat.

"Dari pertimbangan putusan MKMK, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum."

"Tetapi, justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," kata Yusmic di persidangan.

Yusmic menuturkan, pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman tidak lantas membuat perkara yang sudah diputuskan tidak sah.

"Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Baca juga: Sidang MKMK Disebut Tak Pengaruhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Analisa Pemohon

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian menegaskan, putusan MK yang sudah diketok Anwar Usman itu berlaku sejak putusan selesai diucapkan dan harus dipatuhi semua warga, termasuk lembaga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved