Berita Nasional

Gugatan Ulang Soal Batas Usia Capres Kandas, Hakim Konstitusi Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat

Gugatan ulang atas syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK menolak gugatan ulang atas putusan soal batas capres cawapres karena alasan putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Sehingga, jika ada pihak tertentu yang masih tidak terima terhadap putusan MK maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan kembali berkaitan dengan gugatan ulang terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia batas capres-cawapres.

Putusan MK soal perkara tersebut dinilai kontroversial karena menuai sejumlah pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Hal itu lantaran, dianggap untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Anwar Usman dinilai memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo itu untuk melenggang di kontestasi Pilpres 2024.

Buntut putusan itu, Anwar Usman bahkan dinyatakan melanggar kode etik berat.

Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan kini digantikan hakim konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, MK Tegaskan Putusan Perkara 90 Tak Cacat Hukum.

Baca juga: Jelang Final Piala Dunia U-17 2023, FIFA Minta Pemkot Solo Tambah Tanaman Hias di Stadion Manahan

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Puluhan Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved