Berita Jateng
Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan
TRIBUNBANYUMAS.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Senin (1/5/2023) resmi membuka untuk pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda menuturkan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sukoharjo berlangsung selama 14 hari yaitu tanggal 1-14 Mei 2024.
Pembukaan dimulai Senin (1/5/ 2023) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari. Khusus tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 di Pendopo KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural.
Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara.
Bakal Calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan administrasi Bakal Calon.
Persyaratan Pengajuan Bakal Calon (sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023)
a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100 persen (seratus
persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.
Dalam hal penghitungan 30 % (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Ia juga menuturkan Partai Politik yang akan mengajukan pendaftaran untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi .
Pada hari pertama, belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi atas kehadiran dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.