Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Imbas Putusan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan mereka soal batas usia calon kepala daerah.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Gita Irawan
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim MA ke Komisi Yudisial, Senin (3/6/2024). Laporan ini terkait putusan syarat batas minimal calon kepala daerah pada perkara Nomor 23 P/HUM/202 yang mereka putuskan. 

Gradasi pun meminta KY memberikan sanksi kepada ketiga hakim tersebut.

"Ya, yang paling kita mau, ya pencopotan, kalau itu memang jelas terbukti ya. Tapi paling tidak, ada ketegasan KY untuk mengklarifikasi dan memanggil pihak itu. Dan kalaupun dikonfrontir, kami siap," kata dia.

Sementara, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

"Ya. Saya barusan dapat info ada peloporan masyarakat yang sudah masuk ke KY. KY akan memproses sesuai prosedur," kata Mukti ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Putusan MA Soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tidak Objektif, Siapa Diuntungkan?

Terkait adanya aspirasi agar KY menjatuhkan sanksi etik terberat hingga pencopotan terhadap ketiga hakim dari pelapor yang mengatasnamakan Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Mukti menjelaskan kewenangan KY secara umum.

Ia mengatakan, KY tidak berwenang melakukan pencopotan hakim terlapor.

Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY terhadap laporan masyarakat, kata dia, dilakukan melalui prseodur pleno.

Namun demikian, ia mengatakan, KY pernah menjatuhkan sanksi berat dengan mengusulkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama dengan Mahkamah Agung (MA).

"Ini secara umum ya. Soal kewenangan KY bukan mencopot. Tetapi melalui prosedur pleno dalam pengambilan putusan."

"Jika..dan sudah beberapa terjadi..KY menjatuhkan sanksi berat dan diusulkan MKH, di sidang yang diselenggarakan dengan MA," kata Mukti.

"Ini hukuman tertinggi adalah diberhentikan dari hakim. Ini secara umum ya. Tidak hanya kasus tersebut," sambung dia. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KY Bakal Proses Laporan Terhadap 3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah.

Baca juga: Dua Wasit Terluka saat Kericuhan Tarkam Piala Bupati Semarang, Libatkan Pemain Liga 1

Baca juga: Maksud Hati Berlibur, Pengunjung Pantai Randusanga Indah Brebes Malah Temukan Jasad bayi Laki-laki

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved