Berita Nasional

Tuntutan Dipenuhi, Gaji dan Tunjangan Hakim Resmi Naik Signifikan

Pemerintah meluluskan permintaan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan. Dua hari sebelum lengser, Presiden Joko Widodo meneken aturannya.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi. Hakim persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Presiden ke-7 Joko Widodo meneken aturan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, dua hari sebelum lengser dari jabatan presiden. 

Angka ini juga mengalami peningkatan dibandingkan aturan lama, dimana gaji terendah Rp2.436.100 dan tertinggi Rp3.746.900).

Tunjangan hakim juga mengalami kenaikan signifikan.

Hakim tingkat banding kini mendapatkan tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.

Di aturan lama, tunjangan hakim tingkat banding berkisar antara Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000, dan hakim tingkat pertama antara Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved