Berita Nasional
Tuntutan Dipenuhi, Gaji dan Tunjangan Hakim Resmi Naik Signifikan
Pemerintah meluluskan permintaan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan. Dua hari sebelum lengser, Presiden Joko Widodo meneken aturannya.
Editor:
rika irawati
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi. Hakim persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Presiden ke-7 Joko Widodo meneken aturan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, dua hari sebelum lengser dari jabatan presiden.
Angka ini juga mengalami peningkatan dibandingkan aturan lama, dimana gaji terendah Rp2.436.100 dan tertinggi Rp3.746.900).
Tunjangan hakim juga mengalami kenaikan signifikan.
Hakim tingkat banding kini mendapatkan tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.
Di aturan lama, tunjangan hakim tingkat banding berkisar antara Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000, dan hakim tingkat pertama antara Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim".
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.