Berita Jateng

Mayat Ditemukan di Kandang Kambing, Kasus Pembunuhan Tuan Tanah Temanggung Terungkap

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jasadnya terkubur di kandang kambing samping rumahnya Dusun Gembyang RT 011 RW 006.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polres temanggung
Kapolres Temanggung memberikan keterangan saat ungkap kasus pembunuhan tuan tanah, Kamis (3/10/2024). Mayat tuan tanah tersebut ditemukan di kandang kambing Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap tuan tanah, kakek Sishadi (73) yang ditemukan tewas di kandang kambing miliknya.

Sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jasadnya terkubur di kandang kambing samping rumahnya Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Pelaku berinisial AMS (41) seorang buruh serabutan, yang saling mengenal dengan korban, dan juga masih tetangga satu desa dengan korban.

Baca juga: Berusia 2 Abad, Warung Jadoel Temanggung Betul-betul Sajikan Menu Jadul

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Senin (23/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku melawati depan rumah korban dengan mengendari sepeda motor.

Terlintas di pikiran pelaku untuk masuk ke kandang kambing milik korban.

Pasalnya, pelaku pernah mendengar bahwa korban kerap menyimpan uang di kandang kambing tersebut.

Baca juga: Dibawa Kabur Pacar Selama 5 Hari, Remaja 13 Tahun Asal Temanggung Diperkosa 3 Kali

"Pelaku sudah memahami korban dari mulai aktivitas sehari-hari sampai mengetahui bahwa korban menyimpan uang di kandang kambing," ujar Kapolres Temanggung saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Sesampainya di kandang, pelaku lantas mencari uang di dalam kandang kambing tersebut namun tak kunjung ditemukan.

Tanpa disadari tiba-tiba korban sudah ada di belakang pelaku dan memergoki aksinya.

Korban lantas memukul pelaku menggunakan palu besi yang dibawanya, yang sempat ditangkis pelaku dan mengenai tangan kanan pelaku.

Kemudian pelaku langsung membelakangi korban dan mendekap korban dari posisi belakang dengan tangan kiri menekan bagian leher dan mulut korban.

Pelaku berhasil merebut palu yang dikuasi oleh korban dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.

Akibat pukulan tersebut korban tidak berdaya dan jatuh ke arah belakang.

Baca juga: Komplotan Pemeras Asal Temanggung Ditangkap, Jebak Korban dengan Tuduhan Selingkuh

Pelaku yang merasa panik segera meninggalkan korban yang tergeletak di kandang kambing.

Pada keesokan harinya, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kandang kambing untuk memastikan keadaan korban.

Didapati korban sudah tidak bernyawa, pelaku menggambil cangkul dan mengubur korban dengan tumpukan pupuk kandang.

"Uang tidak ditemukan pelaku saat mencari pada waktu itu."

"Namun pelaku mengambil satu ekor kambing milik korban esok harinya ini."

"Hasil curian itu dijual kepada seseorang seharga Rp500 ribu," jelasnya.

Kembali ke Rumah Korban

Esok harinya yakni pada Rabu (25/9/2024) pelaku teringat akan CCTV yang berada di rumah korban. 

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan tangga.

Pelaku menuju kamar korban dengan cara mencongkel dan mendobrak pintu kamar untuk mengambil DVR dan memotong kabel CCTV.
 
Kemudian pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku membongkar DVR CCTV tersebut dan membuangnya di Waduk Sempor Kebumen.

"Pelaku sengaja membuangnya untuk menghilangkan barang bukti yang ada."

"Kita sudah sempat mencarinya di waduk bersama Basarnas namun tidak ditemukan," terangnya.

Usai kejadian itu, pelaku masih terus memantau kabar terkait kejadian yang dilakukannya.

Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Perempuan Asal Temanggung Curi Ponsel di Ambarawa Semarang

Hingga pada Minggu (28/9/2024) pelaku melihat kabar di media sosial, korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Pada saat itu, pelaku bahkan masih berani untuk datang ke rumah duka dan ikut menyolati jenazah korban.

Lebih lanjut dijelaskan, korban memang tinggal sendiri di rumah.

Menurut informasi yang beredar korban dikenal dengan tuan tanah.

"Menurut informasi dari penduduk, beliau (korban) memiliki beberapa aset tapi kita tidak fokus terhadap asetnya, kita fokus terhadap tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (1/10/2024) di rumah makan di daerah Candiroto pada saat jam makan siang.

Polisi juga telah mengamankan belasan barang bukti untuk menjerat pelaku atas aksi pembunuhan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan atau pasal 365 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Perempuan Asal Temanggung Curi Ponsel di Ambarawa Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved