Berita Temanggung

Komplotan Pemeras Asal Temanggung Ditangkap, Jebak Korban dengan Tuduhan Selingkuh

Empat warga Temanggung ditangkap polisi lantaran memeras buruh asal Magelang. Modusnya, menuduh korban selingkuh dengan istri anggota komplotan.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINDEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Polisi menangkap warga Temanggung, Jateng, yang merupakan komplotan memeras. Mereka memeras buruh harian lepas yang merupakan warga Magelang dengan modus tuduhan selingkuh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Buruh harian lepas asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), dijebak komplotan pemeras.

Pria berinisial SN (38) tersebut dipaksa membayar Rp10 juta setelah dituduh selingkuh dengan satu di antara anggota komplotan yang merupakan warga Temanggung itu.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, para pemeras telah ditangkap.

Mereka terdiri atas tiga laki-laki berinisial MZS (31), RSH (35), MI (42), serta seorang perempuan berinisial RN (29).

Hanya MI yang berasal dari Kecamatan Tembarak, Temanggung. Sementara, tiga tersangka lain, merupakan warga Kecamatan Kranggan, Temanggung.

"Keterangan mereka, baru pertama ini (melakukan pemerasan)," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Perempuan Asal Temanggung Curi Ponsel di Ambarawa Semarang

Didik mengungkapkan, kasus pemerasan ini berawal saat SN berkenalan dengan RN melalui Facebook.

Didik tidak menyebut waktu detail perkenalan keduanya.

Pada 22 Juni 2024, seusai komunikasi yang berlanjut via WhatsApp, SN dan RN bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kaloran, Temanggung.

Berselang 30 menit sejak berada di satu kamar, ada yang mengetuk pintu kamar mereka.

Ketika RN membuka pintu, ada tiga lelaki berdiri di depan kamar.

"Salah satunya mengaku sebagai suaminya RN. Lalu, marah-marah. Sebelum digerebek, belum sempat melakukan kegiatan suami istri," ujar Didik.

Dia menerangkan, ketiga laki-laki itu kemudian menyeret SN ke dalam mobil dan meminta uang Rp10 juta.

Korban diancam dianiaya jika tidak mengindahkan permintaan mereka.

Baca juga: Duel Maut di Depan Istri, Warga Kranggan Temanggung Tewas akibat Tusukan

Lantaran tidak mengantongi duit yang diminta, akhirnya, uang Rp1,5 juta serta STNK Yamaha Nmax di dompetnya dirampas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved