Berita Temanggung

Komplotan Pemeras Asal Temanggung Ditangkap, Jebak Korban dengan Tuduhan Selingkuh

Empat warga Temanggung ditangkap polisi lantaran memeras buruh asal Magelang. Modusnya, menuduh korban selingkuh dengan istri anggota komplotan.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINDEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Polisi menangkap warga Temanggung, Jateng, yang merupakan komplotan memeras. Mereka memeras buruh harian lepas yang merupakan warga Magelang dengan modus tuduhan selingkuh. 

Motor korban juga ikut diserahkan pada tersangka.

"Kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp18 juta," imbuh Didik.

Keempatnya kini mendekam di penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Temanggung Lakukan Pemerasan Modus Selingkuh".

Baca juga: Menyerah, 30 Calon Siswa Pemilik Piagam Diduga Palsu di PPDB Jateng 2024 Daftar ke Sekolah Swasta

Baca juga: Cocok Bagi Social Expressor! Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur dengan Kamera Utama 50MP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved