Minggu, 26 April 2026

Berita Temanggung

Dianiaya Suami, Istri Mantan Kades di Temanggung Dapat 35 Jahitan

Mantan Kades Gemawang Temanggung, Subari, ditangkap polisi setelah menganiaya sang istri menggunakan parang.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Mantan Kepala Desa Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Subari, ditangkap polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia membacok sang istri menggunakan parang karekan kesal istri tak tahu keberadaan surat kontrol kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG – Mantan Kepala Desa Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Subari, ditangkap polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Subari membacok istri menggunakan parang, hingga sang istri mengalami luka sepanjang 12 sentimeter.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025), saat istri Subari, Y (49), memasak di dapur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, KDRT ini berawal ketika Subari menanyakan keberadaan surat kontrol penyakit saraf yang dideritanya. 

Baca juga: Kronologi Bus PO Haryanto Jurusan Demak Jogja Terbakar di Jalan Raya Pringsurat Temanggung

Y pun menjawab bahwa surat tersebut hilang dan menyarankan suaminya pergi ke dokter sendiri.

"Akibat ucapan tersebut, pelaku tersinggung."

"Sehari kemudian, saat korban sedang memasak di dapur, pelaku melakukan pembacokan dari belakang menggunakan senjata tajam," ungkap Didik dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025). 

Kejadian ini diketahui tetangga mereka yang langsung melerai dan merebut parah dari tangan pelaku.

Setelah kejadian tersebut, mantan Kades Gemawang itu ditangkap polisi dan istrinya langsung dilarikan ke rumah sakit. 

Akibat luka yang dialami, Y mendapat 35 jahitan.

Baca juga: Agus Gondrong Penuhi Janji Kampanye Sediakan Rumah Singgah Pasien Temanggung di Jogja

Didik menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bukan yang pertama.

Setahun terakhir, Subari kerap menganiaya istri menggunakan tangan kosong.

Subari kini dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lima tahun. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kepala Desa di Temanggung Bacok Istrinya, Korban Alami Luka 12 cm".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved