Berita Temanggung
Komplotan Pemeras Asal Temanggung Ditangkap, Jebak Korban dengan Tuduhan Selingkuh
Empat warga Temanggung ditangkap polisi lantaran memeras buruh asal Magelang. Modusnya, menuduh korban selingkuh dengan istri anggota komplotan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Buruh harian lepas asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), dijebak komplotan pemeras.
Pria berinisial SN (38) tersebut dipaksa membayar Rp10 juta setelah dituduh selingkuh dengan satu di antara anggota komplotan yang merupakan warga Temanggung itu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, para pemeras telah ditangkap.
Mereka terdiri atas tiga laki-laki berinisial MZS (31), RSH (35), MI (42), serta seorang perempuan berinisial RN (29).
Hanya MI yang berasal dari Kecamatan Tembarak, Temanggung. Sementara, tiga tersangka lain, merupakan warga Kecamatan Kranggan, Temanggung.
"Keterangan mereka, baru pertama ini (melakukan pemerasan)," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Perempuan Asal Temanggung Curi Ponsel di Ambarawa Semarang
Didik mengungkapkan, kasus pemerasan ini berawal saat SN berkenalan dengan RN melalui Facebook.
Didik tidak menyebut waktu detail perkenalan keduanya.
Pada 22 Juni 2024, seusai komunikasi yang berlanjut via WhatsApp, SN dan RN bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kaloran, Temanggung.
Berselang 30 menit sejak berada di satu kamar, ada yang mengetuk pintu kamar mereka.
Ketika RN membuka pintu, ada tiga lelaki berdiri di depan kamar.
"Salah satunya mengaku sebagai suaminya RN. Lalu, marah-marah. Sebelum digerebek, belum sempat melakukan kegiatan suami istri," ujar Didik.
Dia menerangkan, ketiga laki-laki itu kemudian menyeret SN ke dalam mobil dan meminta uang Rp10 juta.
Korban diancam dianiaya jika tidak mengindahkan permintaan mereka.
Baca juga: Duel Maut di Depan Istri, Warga Kranggan Temanggung Tewas akibat Tusukan
Lantaran tidak mengantongi duit yang diminta, akhirnya, uang Rp1,5 juta serta STNK Yamaha Nmax di dompetnya dirampas.
Motor korban juga ikut diserahkan pada tersangka.
"Kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp18 juta," imbuh Didik.
Keempatnya kini mendekam di penjara.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Temanggung Lakukan Pemerasan Modus Selingkuh".
Baca juga: Menyerah, 30 Calon Siswa Pemilik Piagam Diduga Palsu di PPDB Jateng 2024 Daftar ke Sekolah Swasta
Baca juga: Cocok Bagi Social Expressor! Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur dengan Kamera Utama 50MP
Dianiaya Suami, Istri Mantan Kades di Temanggung Dapat 35 Jahitan |
![]() |
---|
Tunggu Hujan Reda, 3 Siswi SMP di Temanggung Aniaya 2 Temannya di Halaman Sekolah. Videonya Viral |
![]() |
---|
Niat Ambil Bola, 2 Pelajar Terjebak di Pohon Besar Alun-alun Temanggung. Tak Berani Turun |
![]() |
---|
Korban Perundungan di Temanggung Menolak Masuk Sekolah. Malu Video Kejadian Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Siswa SMP Temanggung Ditendang Remaja Lain Gara-gara Asmara. Orangtua yang Tak Terima Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.