Berita Semarang

Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Perempuan Asal Temanggung Curi Ponsel di Ambarawa Semarang

Dua kali masuk penjara tak membuat wanita asal Temanggung jera melakukan tindak pidana. Dia tepergok mencuri HP warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Polres Semarang
AF, wanita asal Kabupaten Temanggung, diperiksa polisi setelah tertangkap tangan mencuri ponsel di sebuah rumah di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Dua kali masuk penjara nyatanya tak membuat AF (40), perempuan asal Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), jera melakukan tindak pidana.

Dia pun terancam masuk bui untuk ketiga kalinya setelah tertangkap tangan mencuri ponsel di rumah warga di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng.

"Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, kami mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian di wilayah Kota Magelang."

"Yang bersangkutan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setempat pada April 2024," kata Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid, Kamis (13/6/2024).

Mufid mengatakan, pencurian di Kupang itu terjadi pada Senin (10/6/2024).

AF mengincar rumah milik Parni (50) dan memanfaatkan situasi rumah saat gerbang pagar dan pintu dalam kondisi terbuka.

Baca juga: Viral, Pencuri Toko Aksesoris Ponsel di Ungaran Semarang Jebol Plafon sebelum Gasak Laptop

Setelah masuk, AF langsung mengambil ponsel Samsung A54 milik Parni yang berada di meja di ruang tamu.

Aksinya tersebut tak berjalan lancar. Parni mengetahui aksi pencurian itu saat AF akan keluar rumah.

Parni langsung bertanya kepada pelaku keperluan dia masuk ke rumahnya.

"Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat indekos namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya."

"Setelah didesak, terjadi cekcok dan membuat tetangga korban berdatangan. Dia kemudian diamankan ke rumah ketua RT dan melaporkan hal tersebut ke kami," imbuh Mufid.

Baca juga: Sempat Diduga Korban Mutilasi, Remaja di Batur Semarang Ternyata Tewas Didorong Teman dari Jembatan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF diamankan Polsek Ambarawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia bakal dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Baca juga: Jadwal Pertandingan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Lakoni 10 Laga

Baca juga: Tangan Santri Melepuh akibat Dihukum, Kemenag Jateng Langsung Panggil dan Tegur Ponpes di Kudus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved