Berita Demak

Penembak Mobil di Jalan Pantura Demak Resmi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak ditetapkan sebagai tersangka, terancam dihukum 2,5 tahun penjara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES DEMAK
Sunarwan (baju oranye), pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak KM 32 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka. Sunarwan terancam hukuman 2,5 tahun. 

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku.

Namun, saat mobil pelaku mendekati petugas, Sunarwan langsung tancap gas sehingga lolos.

Baca juga: Viral Mobil Terperosok di Depan Makam Ulujami Pemalang, Konon Pengemudi Lihat Makhluk Gaib

Kapolsek Karanganyar beserta anggota kemudian melakukan pengejaran sampai di traffic light Kencing Kudus.

Saat lampu merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil Sunarwan.

Tak butuh waktu lama, Sunarwan diamankan.

Baca juga: 3 Formasi Dokter Spesialis CPNS Kudus Nol Pelamar, Ganggu Pembukaan Strok Center RSUD Loekmono Hadi?

Kepada polisi, Sunarwan mengaku tak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobilnya.

"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet, lalu membuka pintu jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya, pelaku S melarikan diri ke arah Kudus," jelas Jarno.

Jarno menambahkan, setelah diamankan Polsek Karanganyar, Sunarwan dan barang bukti senjata api, diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved