Berita Demak

Penembak Mobil di Jalan Pantura Demak Resmi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak ditetapkan sebagai tersangka, terancam dihukum 2,5 tahun penjara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES DEMAK
Sunarwan (baju oranye), pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak KM 32 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka. Sunarwan terancam hukuman 2,5 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Sunarwan, pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak KM 32 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 2,5 tahun penjara.

Meski mengantongi izin kepemilikan senjata api, Sunarwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pengerusakan atau ancaman terhadap orang.

Diketahui, Sunarwan menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Ahmad Laili Dimyati, Kamis (19/9/2024).

Kejadian ini pun viral di media sosial.

Hasil pemeriksaan, Sunarwan menembaki ban mobil Dimyati menggunakan pistol berjenis glock.

Aksi koboi jalanan itu berakhir di kantor polisi. Sunarwan resmi menjadi tersangka dan kini memakai pakaian berwarna oranye bertuliskan tahanan Polres Demak.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penembakan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Viral, Sopir BRV Tembaki Mobil Pajero di Jalan Pantura Demak. Sempat Kabur saat Diadang Polisi

Winardi mengatakan, pihaknya memeriksa dua saksi dan Dimyati, yang merupakan warga Banyumanik, Kota Semarang.

Sementara, Sunarwan telah ditahan. Senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam miliknya juga disita.

"Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," ungkap Winardi.

Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong, dan surat izin senjata ke Laboratorium Forensik.

"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kebenarannya, apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan."

"Serta, untuk memastikan apakah surat izin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," jelas Winardi.

Winardi menambahkan, Sunarwan dijerat pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

"Tersangka dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," tambah Winardi.

Winardi menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

"Kami pastikan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Winardi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.

"Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi. 

Diduga Kesal Tak Bisa Menyalip

Diberitakan sebelumnya, Sunarwan yang mengendaria Honda BRV menembaki mobil Mitsubishi Pajero.

Dalam video yang viral terlihat Sunarwan berusaha menyalip mobil dari bahu jalan atau sisi kiri.

Namun, upaya itu tak berhasil lantaran mobil Pajero yang dikendarai Dimyati yang ada di sisi kanan segera maju ketika antrean berjalan.

Saat kejadian, terjadi antrean kendaraan karena perbaikan jalan.

Merasa upaya menyalip dari sisi kiri dihalangi, Sunarwan mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah ban mobil Pajero.

Pascakejadian itu, Dimyati yang mengaku ketakutan memutuskan melapor setelah menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli. 

"Posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya, ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya, dari pihak polisi langsung bertindak cepat," ungkapnya Dimyati dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Dimyati, akibat tembakan itu, ban mobil bagian depan dan belakang berlubang terkena peluru.

"Ada dua (titik), belakang itu bannya sampai tembus, kanan kiri itu tembus. Terus, yang depan itu bocor juga karena pelaku menembaknya di posisi ban," ungkapnya. 

Ditangkap di Kudus

Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pelaku diamankan petugas di Kabupaten Kudus, usai berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S, pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno, Jumat (20/9/2024).

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku.

Namun, saat mobil pelaku mendekati petugas, Sunarwan langsung tancap gas sehingga lolos.

Baca juga: Viral Mobil Terperosok di Depan Makam Ulujami Pemalang, Konon Pengemudi Lihat Makhluk Gaib

Kapolsek Karanganyar beserta anggota kemudian melakukan pengejaran sampai di traffic light Kencing Kudus.

Saat lampu merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil Sunarwan.

Tak butuh waktu lama, Sunarwan diamankan.

Baca juga: 3 Formasi Dokter Spesialis CPNS Kudus Nol Pelamar, Ganggu Pembukaan Strok Center RSUD Loekmono Hadi?

Kepada polisi, Sunarwan mengaku tak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobilnya.

"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet, lalu membuka pintu jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya, pelaku S melarikan diri ke arah Kudus," jelas Jarno.

Jarno menambahkan, setelah diamankan Polsek Karanganyar, Sunarwan dan barang bukti senjata api, diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved