Berita Demak

Penembak Mobil di Jalan Pantura Demak Resmi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak ditetapkan sebagai tersangka, terancam dihukum 2,5 tahun penjara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES DEMAK
Sunarwan (baju oranye), pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak KM 32 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka. Sunarwan terancam hukuman 2,5 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Sunarwan, pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak KM 32 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 2,5 tahun penjara.

Meski mengantongi izin kepemilikan senjata api, Sunarwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pengerusakan atau ancaman terhadap orang.

Diketahui, Sunarwan menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Ahmad Laili Dimyati, Kamis (19/9/2024).

Kejadian ini pun viral di media sosial.

Hasil pemeriksaan, Sunarwan menembaki ban mobil Dimyati menggunakan pistol berjenis glock.

Aksi koboi jalanan itu berakhir di kantor polisi. Sunarwan resmi menjadi tersangka dan kini memakai pakaian berwarna oranye bertuliskan tahanan Polres Demak.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penembakan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Viral, Sopir BRV Tembaki Mobil Pajero di Jalan Pantura Demak. Sempat Kabur saat Diadang Polisi

Winardi mengatakan, pihaknya memeriksa dua saksi dan Dimyati, yang merupakan warga Banyumanik, Kota Semarang.

Sementara, Sunarwan telah ditahan. Senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam miliknya juga disita.

"Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," ungkap Winardi.

Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong, dan surat izin senjata ke Laboratorium Forensik.

"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kebenarannya, apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan."

"Serta, untuk memastikan apakah surat izin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," jelas Winardi.

Winardi menambahkan, Sunarwan dijerat pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

"Tersangka dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," tambah Winardi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved