Berita Jateng

Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Dievaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus

DPRD Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan kinerja dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.

ist/dok dprd jateng
RAPAT - Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jateng, Sumanto. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan kinerja dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan kinerja dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan rakyat demi menghadirkan lembaga legislatif yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Sumanto usai memimpin rapat pimpinan bersama jajaran fraksi dan komisi DPRD Jateng pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Jumbo DPRD Jateng Ternyata Amanat Peraturan Pemerintah, Sumanto Temui Luthfi

Agenda rapat mencakup evaluasi kinerja, pemantauan kondisi daerah pemilihan, hingga pembahasan kebijakan tunjangan serta perjalanan dinas luar negeri.

"DPRD Jawa Tengah mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto."

"Kami juga sejalan dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut evaluasi menyeluruh kinerja DPRD," ujar Sumanto.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dua langkah penting yang akan segera dijalankan, yakni evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD serta penghapusan kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca juga: Penghasilan Anggota DPRD Banyumas Dikritik, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed Purwokerto

Meski demikian, Sumanto menekankan bahwa kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum yang jelas.

Payung hukum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 9/2017 serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64/2017.

"Peraturan ini menjadi landasan sah dalam pemberian tunjangan."

"Namun, karena ada aspirasi dari masyarakat, tentu DPRD siap melakukan evaluasi," tambahnya.

Dengan langkah ini, DPRD Jawa Tengah berharap mampu menjawab tuntutan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (*)

Baca juga: Membedah Penerimaan Tunjangan Anggota DPRD Brebes, Bikin Pening Kepala! Segini Besarannya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved