Berita Demak

Penembak Mobil di Jalan Pantura Demak Resmi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak ditetapkan sebagai tersangka, terancam dihukum 2,5 tahun penjara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES DEMAK
Sunarwan (baju oranye), pelaku penembakan mobil di Jalan Pantura Demak KM 32 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka. Sunarwan terancam hukuman 2,5 tahun. 

Winardi menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

"Kami pastikan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Winardi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.

"Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi. 

Diduga Kesal Tak Bisa Menyalip

Diberitakan sebelumnya, Sunarwan yang mengendaria Honda BRV menembaki mobil Mitsubishi Pajero.

Dalam video yang viral terlihat Sunarwan berusaha menyalip mobil dari bahu jalan atau sisi kiri.

Namun, upaya itu tak berhasil lantaran mobil Pajero yang dikendarai Dimyati yang ada di sisi kanan segera maju ketika antrean berjalan.

Saat kejadian, terjadi antrean kendaraan karena perbaikan jalan.

Merasa upaya menyalip dari sisi kiri dihalangi, Sunarwan mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah ban mobil Pajero.

Pascakejadian itu, Dimyati yang mengaku ketakutan memutuskan melapor setelah menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli. 

"Posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya, ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya, dari pihak polisi langsung bertindak cepat," ungkapnya Dimyati dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Dimyati, akibat tembakan itu, ban mobil bagian depan dan belakang berlubang terkena peluru.

"Ada dua (titik), belakang itu bannya sampai tembus, kanan kiri itu tembus. Terus, yang depan itu bocor juga karena pelaku menembaknya di posisi ban," ungkapnya. 

Ditangkap di Kudus

Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pelaku diamankan petugas di Kabupaten Kudus, usai berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S, pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno, Jumat (20/9/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved