Berita Purbalingga

Hendak Bubarkan Tawuran, Warga Bojongsari Purbalingga Jadi Sasaran Ayunan Celurit

Polisi menangkap pelaku pembacokan seorang warga di Bojongsari, Purbalingga. Pelaku hendak melakukan tawuran.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Pelaku tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2024) dini hari. Kasus ini mengakibatkan satu warga setempat mengalami luka sabetan celurit. Korban bersama warga lain saat itu akan membubarkan tawuran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang warga Bojongsari, Purbalingga. Korban mengalami luka di jari tangannya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto menjelaskan kronologi kejadian.

Awalnya, dua kelompok pemuda melakukan aksi tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2024) dini hari.

Baca juga: Tawuran Bawa Senjata Tajam, Remaja 18 Tahun di Tegal Ditetapkan Tersangka

Korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar seperti ada keributan. 

Selain itu terdengar teriakan 'bacok-bacok' di jalan raya.

Kemudian, warga keluar rumah termasuk korban untuk membubarkan aksi tawuran para pemuda.

Saat keluar rumah diketahui ada keramaian di jalan dan beberapa orang diantaranya terlihat mengayunkan celurit.

Baca juga: Tujuh Remaja Digelandang ke Mapolresta Cilacap saat Berkumpul di Pelabuhan Sleko, Niat Tawuran

"Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit kepada korban yang mendekati keramaian, sehingga mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri."

"Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga," terang Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Korban yakni Rangga Diat Saputra (20) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku pembacokan diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian

Pelaku yang ditangkap berinisial DES (22) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

Barang bukti yang disita yaitu senjata tajam jenis celurit, celana hitam, jaket jeans dan sepeda motor Honda Beat warna putih.

"Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan pakaian yang dipakai, kendaraan dan ciri-ciri berbadan gempal."

"Saat diamankan berikut barang buktinya pelaku mengakui semua perbuatannya," tambahnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dengan pidana kurungan selama maksimal 10 tahun.

Baca juga: Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Tawuran, Butuh Peran Aktif Orang Tua

Saling Tantang di Medsos

Menurut Kasat Reskrim, dari peristiwa tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan terkait kejadian tawuran tersebut.

Didapati informasi kejadian tersebut merupakan tawuran dua kelompok bernama Matador dan Generation F22.

"Pelaku merupakan bagian dari kelompok Matador yang saat itu akan melakukan tawuran namun digagalkan masyarakat hingga mengakibatkan ada korban dari warga setempat," imbuhnya. 

Ditambahkan bahwa peristiwa tawuran yang terjadi antar dua kelompok ini pemicunya adalah saling tantang di media sosial. 

Dalam kejadian tersebut pelaku utama satu orang.

Sedangkan yang lain sebagian besar merupakan anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan langkah pembinaan.

"Kepada kedua kelompok yang terlibat tawuran sudah dilakukan langkah pembinaan. 

Diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga khususnya para orang tua tetap memantau aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran yang mengakibatkan kriminalitas. 

Selain itu, masyarakat dirapakan peduli keamanan daerah sendiri, sehingga bisa mencegah aksi tawuran kelompok.

Saat ditanya media, tersangka mengaku memiliki celurit dari membeli ke temannya namun belum dibayar. 

Celurit tersebut, kemudian dibawa tawuran di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga

Tersangka mengaku ikut tawuran karena diajak teman-temannya yang merupakan anggota kelompok bernama Matador. 

Kelompok tersebut beranggotakan sepuluh orang yang terdiri dari orang dewasa dan sebagian pelajar di bawah umur. 

Biasanya admin medsos kelompok yang memberitahukan apabila ada tantangan dari kelompok lain.

Sebelumnya, menurut tersangka kelompoknya sudah beberapa kali melakukan tawuran seperti di wilayah Kecamatan Bukateja. 

Mereka saling tantang di media sosial kemudian melakukan janjian untuk tawuran namun tidak sampai menimbulkan korban. (*)

Baca juga: Masih Kritis, Remaja di Kudus Dikeroyok dan Dibacok saat Tawuran Geng Tom vs Geng Gaza

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved