Berita Semarang

Remaja di Semarang Digilir 5 Pria Dewasa, Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda dalam Semalam

Seorang remaja putri digilir lima pria warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dalam semalam.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZA GUSTAV
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto memberikan keterangannya terkait kasus pencabulan remaja yang dilakukan lima pria dewasa, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengha, Rabu (4/9/2024). 

Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Masing-masing pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Sebagai unsur pemberatan pidana maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama," kata kapolres.

Ike mengatakan, korban, saat ini, dalam pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan, pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya pasca-kejadian ini.

"Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat namun secara psikologis masih belum stabil," kata Istichomah. (*)

Baca juga: Paus Fransiskus Bakal Pimpin Misa Agung di SUGBK Jakarta, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta

Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Banjiri Kantor Bawaslu Kendal, Dukung Dico-Ali Menangi Sengketa Pilkada

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved