Berita Semarang
Remaja di Semarang Digilir 5 Pria Dewasa, Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda dalam Semalam
Seorang remaja putri digilir lima pria warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dalam semalam.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
Masing-masing pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Sebagai unsur pemberatan pidana maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama," kata kapolres.
Ike mengatakan, korban, saat ini, dalam pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan, pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya pasca-kejadian ini.
"Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat namun secara psikologis masih belum stabil," kata Istichomah. (*)
Baca juga: Paus Fransiskus Bakal Pimpin Misa Agung di SUGBK Jakarta, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Banjiri Kantor Bawaslu Kendal, Dukung Dico-Ali Menangi Sengketa Pilkada
Konflik Memanas, Warga Pasang Spanduk Usir Keluarga Bocah 'Mlipir Sungai' di Semarang |
![]() |
---|
Tak Semua RT di Kota Semarang Tergiur Bantuan Rp25 Juta Per Tahun, RT di Perumahan Tegas Menolak |
![]() |
---|
Protes Kebijakan Zero ODOL, Tio Pasang Bendera One Piece di Belakang Truk Kontainernya |
![]() |
---|
TPA Brown Canyon Dikeluhkan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak |
![]() |
---|
Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.