Berita Semarang
Remaja di Semarang Digilir 5 Pria Dewasa, Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda dalam Semalam
Seorang remaja putri digilir lima pria warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dalam semalam.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang remaja putri digilir lima pria warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dalam semalam.
Aksi bejat para pelaku tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni di kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo, dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso.
Para pelaku itu kini telah diamankan polisi.
Mereka adalah HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31), serta MW alias Bagong (33).
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan di pada Kamis (29/8/2024) malam hingga Jumat (30/8/2024) dini hari.
Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang tak sempat lulus SD.
Baca juga: Viral, Tabrakan Beruntun 5 Mobil Dikendarai Pelajar di Tol Semarang-Solo. Begini Kata Polisi
Menurut Ike, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke polisi.
"Modus operandinya, anak ini diajak minum miras (minuman keras), kemudian dicabuli dan disetubuhi," kata Ike saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (4/9/2024).
Ike mengungkapkan, peristiwa pilu ini bermula saat korban diajak lima pelaku, pergi ke kawasan Bendungan Jragung. Di lokasi ini, korban dipaksa menenggak ciu.
Setelah itu, satu di antara pelaku, Gembul, menyetubuhi korban dengan dilihat pelaku lain.
Korban kemudian diajak berpindah tempat ke bangunan kosong dan sebuah semak-semak di Desa Wonorejo dan kembali dipaksa minum ciu.
Di lokasi tersebut, korban disetubuhi tiga kali secara bergantian oleh Gembul, HW, dan Kodok.
Tak berhenti di situ, korban diajak berpindah lagi ke sebuah rumah warga di Desa Wonoyoso.
Di rumah tersebut, korban disetubuhi bergantian oleh Ceribel dan Bagong.
Kapolres menambahkan, korban diancam para pelaku agar diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialami kepada siapapun.
Baca juga: Kecelakaan Bus Serempet Pemotor di Karangjati Kabupaten Semarang, Sopir Terus Ngegas Dikejar Warga
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
Masing-masing pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Sebagai unsur pemberatan pidana maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama," kata kapolres.
Ike mengatakan, korban, saat ini, dalam pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan, pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya pasca-kejadian ini.
"Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat namun secara psikologis masih belum stabil," kata Istichomah. (*)
Baca juga: Paus Fransiskus Bakal Pimpin Misa Agung di SUGBK Jakarta, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Banjiri Kantor Bawaslu Kendal, Dukung Dico-Ali Menangi Sengketa Pilkada
Konflik Memanas, Warga Pasang Spanduk Usir Keluarga Bocah 'Mlipir Sungai' di Semarang |
![]() |
---|
Tak Semua RT di Kota Semarang Tergiur Bantuan Rp25 Juta Per Tahun, RT di Perumahan Tegas Menolak |
![]() |
---|
Protes Kebijakan Zero ODOL, Tio Pasang Bendera One Piece di Belakang Truk Kontainernya |
![]() |
---|
TPA Brown Canyon Dikeluhkan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak |
![]() |
---|
Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.