Berita Semarang
Tak Semua RT di Kota Semarang Tergiur Bantuan Rp25 Juta Per Tahun, RT di Perumahan Tegas Menolak
Sejumlah RT di Kota Semarang menolak bantuan dana RT Rp25 juta per tahun dari Pemkot Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, memilih tak mengambil bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) Rp25 juta per tahun.
Mayoritas RT yang menolak dana RT tersebut ada di perumahan.
Padahal, Pemkot Semarang telah mengalokasikan anggaran Rp25 juta per tahun untuk 10.628 RT di Kota Lumpia.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.
"Ya, itu hak mereka. Yang penting, itu adalah keputusan mareka. Mungkin mereka punya kas banyak," kata Agustina, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 2 Kali Uji Coba, PSIS Semarang Siap Hadapi Championship Liga 2? Masih Punya Waktu Satu Bulan
Agustina menyebut, beberapa RT yang menolak ada di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik.
"Ya, biasanya terjadi di komplek-komplek. Di Kelurahan Pudakpayung juga ada tuh komplek yang menyatakan tidak akan mengambil dan meminta pemerintah kota menggunakannya untuk kepentingan lain, karena mereka sudah punya uang banyak," terangnya.
Menurutnya, pemerintah menghargai pilihan RT yang menolak bantuan operasional RT karena setiap wilayah memiliki kebutuhan dan kondisi berbeda.
"Itu keputusan warga dan itu enggak apa-apa sekali," kata Agustina.
Cair Mulai 8 Agustus
Terkait pencairan dana RT, Pemkot Semarang masih dalam proses penyelesaian administrasi, termasuk jawaban atas hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Agustina melanjutkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang baru saja membahas finalisasi, termasuk pengurusan nomor register sebagai syarat pencairan dari Bank Jateng.
"Target kita tanggal 8 (Agustus), semua sudah selesai. Doakan ya," ujarnya.
Baca juga: Marak Bendera Bajak Laut Jolly Roger Jelang HUT RI, Satpol PP Semarang Perketat Pengawasan
Meski demikian, ia menyebut, belum semua RT siap karena ada yang masih harus melakukan revisi administrasi.
Bahkan, ada RT yang terkendala karena perubahan struktur, seperti ketua RT yang meninggal dunia atau pindah tempat tinggal.
Namun demikian, Agustina mengungkapkan, pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Bagi RT yang sudah lengkap proses dan administrasinya, dana bisa segera dicairkan.
"Minimal tanggal 8 sudah ada yang bisa cair," janjinya. (*)
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.