Berita Semarang
Marak Bendera Bajak Laut Jolly Roger Jelang HUT RI, Satpol PP Semarang Perketat Pengawasan
Satpol PP Kota Semarang mewaspadai pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger One Piece satu tiang dengan bendera Merah Putih. Siap turunkan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta bakal memantau pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT RI 17 Agustus RI.
Marthen menegaskan, bendera Jolly Roger tak boleh dalam satu tiang bersama bendera Merah Putih karena dinilai mengganggu kehormatan simbol negara.
Namun, ia mengakui, hingga saat ini, belum ada Surat Keputusan (SK) ataupun instruksi tertulis dari pemerintah kota terkait pelarangan penggunaan simbol budaya populer tersebut.
"Kalau satu tiang dengan Merah Putih, menurut saya, itu mengganggu marwahnya."
"Saya lupa undang-undang nomor berapa, tapi secara aturan memang tidak boleh ada bendera lain dikibarkan bersama Merah Putih," kata Marthen, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Gambar Jolly Roger Hiasi Jalanan Kampung Semarang Jelang HUT RI: Kreativitas, Bukan Pemberontakan
Dalam rapat lintas sektoral bersama jajaran TNI-Polri di Polrestabes Semarang, dibahas adanya indikasi pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang dipasang bersamaan dengan bendera negara.
Namun demikian, Marthen menegaskan bahwa belum ada arahan eksplisit dari pimpinan, baik dalam bentuk surat edaran maupun SK, mengenai boleh atau tidaknya pemasangan simbol tersebut di ruang publik.
"Rapat kemarin hanya menyampaikan adanya indikasi. Tidak ada keputusan tegas apakah boleh atau tidak. Kami juga belum menerima perintah langsung dari pimpinan," katanya.
"Jadi, kami akan menunggu arahan lebih lanjut, termasuk dari aparat penegak hukum," sambungnya.
Meski belum ada larangan tertulis, Marthen mengingatkan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam satu tiang bisa dikenai sanksi hukum.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 66.
Pasal 66 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang merusak, merobek, membuat kotor/kusut, atau menggunakan bendera negara untuk tujuan yang dapat merendahkan kehormatannya.
Baca juga: Gambar One Piece di Tembok Boleh, tapi Kalau Jadi Bendera di Tiang, Bisa Jadi Masalah
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Terkait mural bergambar lambang bajak laut One Piece atau Jolly Roger, yang tersebar di sejumlah kampung, Satpol PP belum mengambil tindakan.
Marthen mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dan masukan dari masyarakat.
| Kondisi Terbaru Penembak Gamma Semarang: Robig Resmi Dipecat dari Polisi, Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Peserta UTBK Undip Semarang Diduga Berniat Curang Pakai Alat Bantu Dengar, Terdeteksi Metal Detector |
|
|---|
| 3 Calon Sekda Pemkot Semarang Lolos Tahap Akhir, 1 Pejabat dari Pemkot Malang |
|
|---|
| Tukar Botol Bekas di Bank Sampah Semarang Bisa Dapat Lumpia Gratis, Berlaku 26-30 April 2026 |
|
|---|
| Jalur Maut Silayur: Rentetan Kecelakaan Truk Berat Terus Berulang, Warga Desak Pengawasan Ketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/04082025-bendera-jolly-roger-one-piece.jpg)