Berita Purbalingga
Digaji Rp2 Juta Per Bulan, Buruh asal Medan Alih Profesi Jual Bebas Obat Keras di Purbalingga
Pria asal Medan ditangkap warga setelah menjual bebas obat keras kepada sejumlah pemuda di Karangmoncol, Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Namun tersangka tidak kenal secara langsung orang yang mempekerjakannya.
NZ mengaku digaji Rp2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari.
Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
Baca juga: Biar Mudah Urus BPJS, Disdukcapil Purbalingga Layani Perekaman KTP El Pasien di Rumah Sakit
Dalam kasus ini, NZ dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ilham mengimbau warga Purbalingga menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkoba.
Warga juga diminta melapor ke kantor polisi terdekat saat menemukan penjualan obat keras dan narkoba. (*)
Baca juga: Masih Ada Formasi CPNS Blora yang Nol Pelamar, BKD Berharap Ada Pendaftar Jelang Penutupan
Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan
Korban Kedua Banjir Sungai Klawing Purbalingga Ditemukan: Nama Muhyadi |
![]() |
---|
Kapolres Purbalingga Jamin Panenan Jagung Akan Dibeli Bulog Rp5.500/Kg |
![]() |
---|
Rakerda LPCR PD Muhammadiyah Purbalingga 2025 Penuh Semangat Menggembirakan dan Menggerakkan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Dinas di Purbalingga Akan Dipangkas dari 27 Jadi 23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.