Berita Purbalingga

Digaji Rp2 Juta Per Bulan, Buruh asal Medan Alih Profesi Jual Bebas Obat Keras di Purbalingga

Pria asal Medan ditangkap warga setelah menjual bebas obat keras kepada sejumlah pemuda di Karangmoncol, Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRES PURBALINGGA
Pria berinisial NZ, warga Medan, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024). NZ ditangkap warga saat menjual obat keras tanpa resep dokter kepada pemuda desa di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial NZ alias R (31), digerebek warga di sebuah warung di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng).

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh itu diamankan karena menjual obat keras tanpa resep dokter kepada sejumlah pemuda di Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, kasus ini terbongkar saat warga mendapati sejumlah pemuda di Karangmoncol diduga memakai obat terlarang.

Saat ditanya, mereka mengaku membeli obat-obatan tersebut di sebuah warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.

"Selanjutnya, Rabu, 28 Agustus 2024, sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut," kata Ihwan didampingi Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto dalam rilis yang diterima, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Janji Tiwi-Hendra jika Menang Pilkada Purbalingga: Tahun Pertama, Masalah Jalan Rusak Teratasi

Di warung itu, warga mendapati seorang pria penjual obat yang ternyata masuk kategori obat keras.

"Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti, kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol."

"Selanjutnya, dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga," terangnya. 

Menurut Ihwan, NZ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ihwan menjelaskan, obat keras yang dijual NZ masuk daftar G atau obat yang dijual harus menggunakan resep dokter.

Diamankan pula barang bukti berupa 36 butir Tramadol, 726 butir Hexymer, dan 648 Yarindo.

Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.

"Selain itu, diamankan uang tunai Rp26 ribu, dua buah toples kaca ditutup lakban berwarna hitam untuk menyimpan obat terlarang, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23," ungkapnya.

Kepada polisi, NZ mengaku menjual obat keras itu menggantikan teman. 

Dia berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved