Berita Purbalingga
Digaji Rp2 Juta Per Bulan, Buruh asal Medan Alih Profesi Jual Bebas Obat Keras di Purbalingga
Pria asal Medan ditangkap warga setelah menjual bebas obat keras kepada sejumlah pemuda di Karangmoncol, Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial NZ alias R (31), digerebek warga di sebuah warung di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng).
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh itu diamankan karena menjual obat keras tanpa resep dokter kepada sejumlah pemuda di Karangmoncol.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, kasus ini terbongkar saat warga mendapati sejumlah pemuda di Karangmoncol diduga memakai obat terlarang.
Saat ditanya, mereka mengaku membeli obat-obatan tersebut di sebuah warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.
"Selanjutnya, Rabu, 28 Agustus 2024, sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut," kata Ihwan didampingi Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto dalam rilis yang diterima, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Janji Tiwi-Hendra jika Menang Pilkada Purbalingga: Tahun Pertama, Masalah Jalan Rusak Teratasi
Di warung itu, warga mendapati seorang pria penjual obat yang ternyata masuk kategori obat keras.
"Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti, kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol."
"Selanjutnya, dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga," terangnya.
Menurut Ihwan, NZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ihwan menjelaskan, obat keras yang dijual NZ masuk daftar G atau obat yang dijual harus menggunakan resep dokter.
Diamankan pula barang bukti berupa 36 butir Tramadol, 726 butir Hexymer, dan 648 Yarindo.
Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.
"Selain itu, diamankan uang tunai Rp26 ribu, dua buah toples kaca ditutup lakban berwarna hitam untuk menyimpan obat terlarang, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23," ungkapnya.
Kepada polisi, NZ mengaku menjual obat keras itu menggantikan teman.
Dia berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.
Namun tersangka tidak kenal secara langsung orang yang mempekerjakannya.
NZ mengaku digaji Rp2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari.
Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
Baca juga: Biar Mudah Urus BPJS, Disdukcapil Purbalingga Layani Perekaman KTP El Pasien di Rumah Sakit
Dalam kasus ini, NZ dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ilham mengimbau warga Purbalingga menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkoba.
Warga juga diminta melapor ke kantor polisi terdekat saat menemukan penjualan obat keras dan narkoba. (*)
Baca juga: Masih Ada Formasi CPNS Blora yang Nol Pelamar, BKD Berharap Ada Pendaftar Jelang Penutupan
Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan
Korban Kedua Banjir Sungai Klawing Purbalingga Ditemukan: Nama Muhyadi |
![]() |
---|
Kapolres Purbalingga Jamin Panenan Jagung Akan Dibeli Bulog Rp5.500/Kg |
![]() |
---|
Rakerda LPCR PD Muhammadiyah Purbalingga 2025 Penuh Semangat Menggembirakan dan Menggerakkan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Dinas di Purbalingga Akan Dipangkas dari 27 Jadi 23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.